Saat itulah kasus pembunuhan ini terungkap. Ketika Suci membawa kantong plastik tersebut keluar toilet, seorang perawat yang curiga dengan gerak-gerik Suci langsung meminta bantuan bidan untuk memeriksanya.
Karena sepengetahuan perawat itu, hasil pemeriksaan dari laboratorium, Suci dinyatakan positif hamil.
“Ketika kedua saksi itu memeriksa isi kantong plastik yang dibawa pelaku tersebut, keduanya melihat ada jasad bayi perempuan dengan kondisi mulut disumbat tisu. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami,” urai Makhfud.
Saat ini, tambahnya, Suci sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .
“Untuk barang bukti kami amankan satu gumpal tisu basah bercampur darah, serta kantong plastik dan pakaian tersangka saat melahirkan,” tutupnya.
Cukup mengerikan ya Moms! Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
Source | : | |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR