Melihat website www.kpi.go.id, rupanya Komisioner KPI Pusat menyebutkan bahwa jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
Waduh Moms, ternyata pelik juga ya masalahnya.
Semoga masalah ini lekas terselesaikan.
Taro dan AGLXY, Hadirkan Semangat Eksplorasi dan Keberanian Masa Kecil Lewat #ReigniteYourInnerChild
Source | : | kpi.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR