Nakita.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran keras kepada sebuah program di salah satu stasiun TV swasta.
KPI menilai bahwa program tersebut telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
Mengutip dari Kompas.com, program yang kali ini terkena teguran dari KPI adalah Konser Pop Star.
KPI menyoroti Konser Pop Star yang disiarkan oleh Indosiar pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 22.08 WIB lalu.
Dalam acara tersebut, rupanya KPI menemukan adegan ciuman bibir yang ditayangkan di televisi.
Bukan tanpa sebab, KPI memberikan teguran ini lantaran mendapatkan pengaduan dari masyarakat.
Setelah memantau dan menganalisis, rupanya KPI bahwa adegan itu memang melanggar beberapa ketentuan.
Baca Juga: Kalahkan Gaji Manajer Perusahaan, Segini Besaran Gaji Sopir Pribadi Raffi Ahmad
Ditelusuri lebih dalam, rupanya adegan cium bibir tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri Jefry Waworuntu dan Ruth Sahanaya.
Menurut pengakuan suami Jefry, kejadian itu terjadi secara spontan.
Ulang tahun pernikahannya dengan Ruth bertepatan saat sang istri tengah menjadi pengisi acara di Konser Pop Star, sehingga ia pun turut diundang oleh pihak Indosiar.
Tujuan mengundang suami Ruth Sahanaya tak lain dan tak bukan adalah untuk memberi kejutan peringatan ulang tahun pernikannya dengan Ruth, sehingga ia datang memenuhi undangan.
"Saya datang di situ surprise dalam perayaan 25 tahun pernikahan kami. Itu hanya kecupan biasa tidak sampai satu detik. Saya memberikan wujud syukur berikan bunga," kata dia.
Lebih lanjut, Jefry berpendapat bahwa tidak ada yang salah dengan hal yang ia lakukan.
Baca Juga: Dinilai Hanya Poroti Harta Duda Kaya Raya, Naomi Zaskia Justru Pernah Usir Sule dari Rumahnya
Ia mencium sang istri saat keduanya tengah merayakan ulang tahun pernikahan ke-25.
Bahkan ia mengaku bahwa ia memberikan kecupan biasa yang tak sampai 1 detik untuk sang istri.
"Kalau KPI melihat hal itu tidak sesuai normanya, ya saya kan suami-istri. Dia istri saya dan berhak," kata Jefry.
Ia pun menyayangkan teguran KPI terhadap acara tersebut.
Melihat website www.kpi.go.id, rupanya Komisioner KPI Pusat menyebutkan bahwa jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI.
Waduh Moms, ternyata pelik juga ya masalahnya.
Semoga masalah ini lekas terselesaikan.
Source | : | kpi.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR