Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif atau bau ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.
Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Atas laporan itu Galih melanggar Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 1 kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan UU KUHP.
Saat ini, Galih tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Masih Pakai Gaun Pengantin, Aksi Donna Harun di Malam Pernikahannya Jadi Sorotan!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipenjara, Galih Ginanjar Khawatir Barbie Kumalasari Digoda Pria Lain".
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR