Nakita.id - Belum lama ini kuasa hukum Rey Utami, Muhamad Burhanuddin mengungkapkan sedang mengupayakan agar kliennya tersebut dapat menjadi tahanan kota.
Pasalnya, diketahui Rey masih memiliki anak berumur satu tahun yang memerlukan perawatan dari seorang ibu.
Setelah kabar tersebut, kini Burhanuddin mengabarkan bahwa Rey telah menuliskan permintaan maaf untuk Fairuz A Rafiq.
"Permintaan maaf secara tersirat sudah pernah disampaikan pada saat itu,tapi khususnya secara tertulis baru kali ini," ungkap Burhanuddin.
Saat ditanya alasan Rey baru meminta maaf saat sudah menjadi tahanan polisi, ia menjelaskan bahwa surat tersebut memang ditulis Rey untuk dikonsumsi oleh publik.
"Ini memang untuk konsumsi publik, jadi nanti juga akan disampaikan ke Fairuz," ujar Burhanuddin saat akan membacakan isi permintaan maaf yang ditulis Rey.
"Jadi isinya di sini saya Rey Utami dengan ini menyatakan permohonan maaf sedalam dalamnya kepada satu, ibu Fairuz A. Rafiq beserta keluarga, kemudian dua, seluruh masyarakat Indonesia,sehubungan kasus ‘Ikan Asin’ yang menghebohkan tersebut," ungkap Rey Utami yang dituliskan dalam surat tersebut.
Rey menuliskan permintaan maaf dengan menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Fairuz.
Permintaan maaf tersebut juga ditujukan untuk seluruh wanita di Indonesia.
"Bahwa saya sebagai host dalam konten YouTube tersebut tidak bermaksud melecehkan, melukai hati, menghina, mencemarkan nama baik ibu Fairuz A. Rafiq maupun wanita lain di Indonesia," ujar Burhanuddin.
"Apabila tindakan wawancara dalam konten YouTube tersebut telah melukai hati ibu Fairuz A Rafiq, maka sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya."
Lebih lanjut, Rey memohon agar Fairuz dapat memaafkannya.
Sehingga penahanannya saat ini dapat dialihkan sebagai tahanan kota.
Dengan begitu Rey dapat kembali mengurus anaknya.
Baca Juga: Syahrini Memilih Bungkam, Ivan Gunawan Justru Unggah Foto yang Buktikan Sang 'Incess' Sudah Hamil
"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang berumur satu tahun yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu," papar Burhanuddin.
Dalam surat tersebut, Rey juga berjanji akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang ia jalani.
"Maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota, dan saya berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum, demikian permintaan maaf ini saya buat tanpa ada paksaan dari siapa pun," ungkapnya.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR