Kini status keduanya memang sudah sah secara agama menjadi pasangan suami istri.
Firman Chandra, kuasa hukum Faisal Harris dalam tayangan HotShot yang diunggah di kanal Youtube SCTV (18/4/2019) mengatakan bahwa sebenarnya keduanya memang telah sah menjadi pasangan suami istri menurut agama.
Namun rupanya, pernikahan mereka belum dicatatkan secara negara, sehingga mereka belum mempunyai buku nikah.
"Mereka sudah sebagai pasangan suami istri yang sah. Suami istri yang saling menyayangi. Sekarang sah secara agama."
Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa inti dari terikatnya dua insan adalah disatukan dalam tirai agama, sehingga keduanya baru berencana untuk mencatatkan pernikahan ke negara sesegera mungkin.
"Dimulai secara agama terlebih dahulu kemudian ditingkatkan ke negara. Ke negara kan hanya dicatatkan saja di buku nikah."
"Kalimatnya segera, kalimatnya adalah dipercepat pernikahan secara negara dan dicatatkan resmi sebagai pasangan suami istri yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan undang undang no 1 tahun 74 dan kompilasi hukum islam."
Terakhir, kuasa hukum Faisal Haris dan Jedun itu mengungkapkan bahwa pesta pernikahan memang akan segera dilangsungkan.
Pasangan suami istri pastinya kan mengundang teman-teman dan keluarganya.
"Nanti ada keluarga dan teman-teman akan segera diundang," tutupnya.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Source | : | YouTube,Grid.ID,Sripoku.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR