"Para pahlawan mempertahankan dengan darah, malah kalian kencingin," komen @hallo_ardvicks.
Sementara @laurenesaputra berkomentar seperti ini,"TEMBAK MATI !! nyentuh tanah aja g boleh ini dikencingi, otak lo didengkul ya tong,"
Sedangkan @rifky_alexander teringat presiden pertama Indonesia,"Soekarno menangis melihat kya gini,"
Baca Juga: Mewarnai Rambutnya, Wanita Ini Alami Pembengkakan Kepala Hingga Buta Sementara, Hati-Hati Moms!
"Pelanggaran Undang Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00," jelas @pangestinugraheni.
Kalau Moms melihat perbuatan pemuda buang air kecil ke bendera merah putih, apa yang akan dilakukan?
Source | : | |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR