Ia juga menambahkan untuk tidak mengungkapkan identitas anak tersebut hingga besar nanti.
"Aku nggak kuat mau bawa anakku ke mana, aku kasih mbak aja, kalau dia udah besar, jangan bilang kalau dia dikasih ya mbak," akhirnya surat tersbeut.
Meski surat tersebut berisi demikian, kasus ini tetap dilimpahkan ke polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban menegaskan akan mendalami kasus pembuangan bayi ini.
"Apapun alasannya tindakan ini sangat tidak dibenarkan," tuturnya.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR