Nakita.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan kasir minimarket, Vera Oktaria?
Setelah terbukti kalau korban dibunuh oleh pelaku yang merupakan anggota TNI sekaligus kekasihnya, kasus ini bergulir di pengadilan.
Terdakwa kasus pembunuhan, Prada DP harus menerima konsekuensi dari perbuatan kriminal yang telah ia lakukan.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali digelar pada Kamis (22/8/2019).
Agenda sidang tersebut merupakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa yakni Prada DP.
Sebelum sidang mulai hingga tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut mendapatkan respons dari keluarga korban.
Dikutip dari 'Tribun Sumsel', Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.
Baca Juga: MPASI untuk Bayi 11 Bulan Ini Lezat dan Kaya Gizi, Yuk Coba Buat Pancake Ayam dan Jamur!
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming, sedangkan terdakwa juga hanya berdiam saja.
Melansir dari 'Kompas.com', oditur atau jaksa pengadilan militer menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Vera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Vera Oktaria.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Diduga Mantan Suami Ingin Ambil Hak Asuh Anak Keduanya, Tangis Nikita Mirzani Meledak:
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Terkait tuntutan terhadap Prada DP tersebut, pihak keluarga Vera Oktaria pun memberikan tanggapan.
Baca Juga: 5 Cara untuk Menghindari Penggunaan Epidural Saat Persalinan dan Setelah Melahirkan
Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Vera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.
"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Berikan Wortel Sebagai MPASI untuk Bayi 11 Bulan, Coba Resep Kroket Sederhana Ini Moms!
Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Vera yang dalam keadaan hamil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal," ujarnya.
Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Vera.
Baca Juga: Berikan Wortel Sebagai MPASI untuk Bayi 11 Bulan, Coba Resep Kroket Sederhana Ini Moms!
Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukuman maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.
(Artikel ini sudah tayang di Grid Pop dengan judul: Prada DP Berurai Air Mata saat Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Didepak dari Pekerjaan, Ibunda Fera Oktaria Geram: Saya Tidak Puas!)
Source | : | Grid Pop |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR