Nakita.id - Motif upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan pemerkosaan kembali terjadi di Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, Seorang wanita berinisial MS (21) menjadi korban penusukan oleh buruh bangunan, Suhendar (39), pria yang hendak memperkosanya.
Diketahui Suhendar merupakan tetangga korban. Warga Tanjung Morawa itu kini dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Pakam karena menderita luka tikaman.
Setelah kasus ini ditangani pihak kepolisian, trsangka MS akhirnya alasan dibalik aksinya ini
terkuak.
Tersangka Suhendra (39), yang berprofesi sebagai buruh bangunan ternyata menaruh hati kepada korban yang juga merupakan tetangganya.
Hal tersebut terungkap saat pemaparan di Mapolsek Tanjung Morawa, Kamis (22/8/2019).
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyukai korban.
Namun, tak berani menyatakannya. Pelaku mengaku sudah lama hidup sendiri lantaran istrinya sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Jumlah Buah dan Sayuran Yang Harus Dikonsumsi Balita Setiap Harinya
Saat itu, pelaku sedang bernafsu lantaran sudah lama tak berhubungan badan.
Dengan alasan tersebut, dia ingin melampiaskannya kepada korban.
"Saya mau sama dia Pak, beberapa kali aku lihat dia. Saya mengunakan pisau untuk membongkar lubang angin lalu masuk ke rumah korban," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra mengatakan, sebelumnya korban MS berontak saat pelaku berusaha memperkosanya.
Korban berteriak dan melakukan perlawanan.Karena panik, tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.
Baca Juga: Dikenal untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat Lain Minyak Zaitun Moms!
"Tersangka yang telah memperisiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka lalu takut dan melarikan diri," ujar Rafles.
Mendapat laporan kejadian ini, kata Rafles polisi langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/8/2019) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B. Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru.
"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR