"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Ini Agar Moms Tidur Nyenyak Di Trimester Akhir
Penyidik menjerat Yogi Pratama pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Yogi Pratama disangka karena memaksa DS yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan kekasihnya itu meninggal.
Setelah itu ia menguasai harta korban berupa ponsel Vivo Y91 lalu menjualnya saat nonton hiburan rakyat di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
(Artikel ini sudah tayang di Suar.ID dengan judul: Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Perempuan Ini Dipukul Pakai Cangkul hingga Tewas dan Mayatnya Dirudapaksa oleh Pacarnya)
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR