Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.
“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.
Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Artikel ini pernah tayang di Surya dengan judul Telanjur 10 Kali Berhubungan Badan dengan Anak Gadisnya, Ibu Ini Kaget Calon Mantunya Beristri 2
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Surya |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR