"Tahun 98 dia (Andar Situmorang) berperkara dengan seseorang lalu orang tersebut mencari siapa sebenarnya Andar ini.
"Lalu terbongkarlah semua bahwa dia menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan dengan tanda kutip Universitas Jayabaya.
"Setelah dicek ke Kopertis bahwa nama tersebut, ijazah tersebut (atas nama Andar Situmorang) tidak pernah diterbitkan oleh universitas yang bersangkutan atau Kopertis.
"Dengan kata lain bahwa itu palsu," jelas Saut Rajaguguk dikutip Nakita.id dari unggahan 'RCTI-Infotainment' (29/9/19).
"Dibawa ke Pengadilan terbukti bahwa dia menggunakan ijazah palsu di dalam menjalankan profesinya.
"Itu tahun 1998 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya masih ingat persis perkaranya nomor 59.
"Jadi dihukum delapan bulan," sambungnya.
Berbeda dengan penjelasan Saut Rajaguguk, Andar Situmorang justru menanggapi sinis kabar soal kasus pemalsuan Ijazah.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR