Bambang sampai rela menggelontorkan sejumlah uang agar bisa berpisah dari Halimah.
Mengutip dari laman nova.grid.id, Bambang mengeluarkan uang 1,5 miliar sebagai uang bit’ah.
“Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (31/32011).
Baca Juga: Alasan KV Ikut Bunuh Dana Bersama Ibunya Terungkap, Bukan karena Disuruh Melainkan Dendam Pribadi
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | sajiansedap.grid.id,nova.grid.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR