Nakita.id – Beberapa tahun lalu, prahara rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo sempat ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, perceraian keduanya diduga diakibatkan oleh adanya orang ketiga yaitu penyanyi cantik, Mayangsari.
Mengetahui akan hal tersebut, Halimah pun tak tinggal diam.
Seperti yang telah diwartakan oleh Sajiansedap, Halimah disebut-sebut pernah mengajak Bambang Trihatmodjo untuk berdamai.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Upaya tersebut bahkan juga dilakukan oleh Halimah melalui kakak dari Bambang, tapi tetap tidak berhasil.
Proses perceraian antara keduanya pun terbilang alot dan dramatis.
Saking alotnya, proses perceraian tersebut memakan waktu hingga empat tahun lamanya.
Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait permohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang (16/2/2011) dikutip dari Grid.ID.
Waktu itu, suami siri Mayangsari sampai harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Meskipun dengan berat hati, Halimah akhirnya bercerai dengan Bambang pada tahun 2010.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang. Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com via Sajian Sedap, pada (31/3/2011) lalu.
Semua upaya ajakan damai Halimah pun ditolak begitu saja oleh Bambang Trihatmodjo.
"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil, Semua ditolak oleh Pak Bambang," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.
Bambang sampai rela menggelontorkan sejumlah uang agar bisa berpisah dari Halimah.
Mengutip dari laman nova.grid.id, Bambang mengeluarkan uang 1,5 miliar sebagai uang bit’ah.
“Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (31/32011).
Baca Juga: Alasan KV Ikut Bunuh Dana Bersama Ibunya Terungkap, Bukan karena Disuruh Melainkan Dendam Pribadi
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Source | : | sajiansedap.grid.id,nova.grid.id |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR