Namun perbuatan mereka terungkap.
Polisi menangkap Aulia Kesuma, Geofanni Kelvin, S dan A.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Mantan Suami Mendekam di Penjara, Fairuz A Rafiq Asyik Plesiran ke Korea
Menurut pengakuan kakak kandung Pupung Sadili, yakni Asoka Wardhana, dirinya dan pihak keluarga sama sekali tidak menyangka Aulia Kesuma dan anaknya akan setega itu.
Meski dari awal pihak keluarga tak setuju dengan pernikahan mereka, namun ia tak memprediksi sejauh itu.
"Dari awal pernikahan mereka, saya kurang setuju saat melihat karakter calon Edi, bukannya saya sok, tapi ada feeling sepertinya ada sesuatu yang tidak transparan," katanya, dilansir dari Youtube iNews Talkshow.
Kepada keluarga Pupung Sadili, Aulia Kesuma mengaku sebagai yatim piatu dan hanya tersisa bertiga bersama Geovanni Kelvin dan Angel.
"Saya pernah tanya bapak ibumu di mana, katanya bapak dan ibu saya adalah korban 98, saya yatim piatu, saya punya keponakan dua, Kevin dan Angel, itu pertama kali dikenalkan ke saya," tambahnya.
Bahkan saat menikah dengan Pupung Sadili, Aulia Kesuma dinikahkan oleh wali hakim.
"Pas pernikahan, dia memanggil wali hakim untuk dinikahi, saya jadi saksi dari pihak adik saya karena orangtua kami sudah tidak ada," jelasnya.
Untuk Geovanni Kelvin dan Angel, ia mengaku kalau keluarganya selama ini mengetahui kalau mereka adalah keponakan Aulia Kesuma.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR