Hal itulah yang memicu orangtua murid mendatangi Astiah lalu mengeroyoknya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pengeroyokan yang berjumlah lebih dari satu orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.
"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Source | : | Instagram,Tribun Timur |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR