Bisa dibilang, keduanya melakukan skandal perselingkuhan dan melakukan hubungan suami-istri dengan selingkuhannya.
Video tersebut diduga direkam sekitar Juni 2019 lalu, namun baru disebarluaskan pada Septemberi 2019.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
Dua video tersebut kemungkinan direkam dengan waktu yang berbeda, namun di tempat yang sama.
Sebuah kamar penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang ini diduga sebagai lokasi direkamnya video syur pasangan skandal perselingkuhan ini.
Hingga saat ini, Polres Sumedang terus mengumpulkan data dan bergerak cepat menangani kasus video asusila ini.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR