Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman namun dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cuaca Panas Kemarau Panjang Bikin Si Kecil Rentan Terkena Penyakit, Orangtua Wajib Waspada
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Mulai saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR