Nakita.id - Nasib sial tengah menimpa siswa SMA dengan inisial ZA.
Bermaksud untuk selamatkan sang kekasih dari para begal, ia justru dijadikan tersangka.
Hal ini bermula saat ia merasa nyawa dirinya dan sang pacar terancam.
Pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan kekasih tengah berpergian menggunakan sepeda motor.
Namun di tengah jalan, tiba-tiba laju motor ZA dan kekasih dihentikan oleh Misnan.
Tak sendiri, rupanya Misnan turut membawa serta rekannya yang berjumlah 3 orang.
Baca Juga: Bacakan Ayat Suci AlQuran, Yusuf Mansur Berkesempatan Lihat Langsung Jenazah BJ Habibie:
Belakangan diketahui, rupanya Misnan dan kawanannya itu bermaksud untuk membegal ZA dan kekasih.
Mengutip Tribun Jakarta, ZA awalnya sempat ketakutan, ia pun mengalah dan menyerahkan ponsel yang ia miliki.
Namun rupanya Misnan juga meminta hal lain.
Misnan meminta kekasih ZA untuk diajak bercinta.
Mendengar hal itu, emosi ZA tersulut.
Tak tanggung-tanggung, pemuda yang masih SMA itu pun nekat melawan sekomplotan begal yang berencana memaksa pacarnya berhubungan badan.
Terlebih melihat pacarnya yang dipaksa untuk bercinta dengan sekomplotan begal.
Anak SMA di Malang ini naik pitam hingga nekat menusuk oknum begal tersebut.
Alhasil salah satu anggota begal meninggal di tangan anak SMA, yang berusaha untuk menyelamatkan pacarnya.
Kasus ini pun terungkap saat polisi menemukan mayat Missan.
Baca Juga: Usai Skakmat Barbie Kumalasari, Boy William Bagikan Kabar Duka Meninggalnya Sang Adik
Awalnya, polisi mengira Missan merupakan pekerja pencari burung puyuh.
Setelah diselidikki, polisi pun akhirnya menemukan fakta bahwa Missan adalah pembegal.
Namun Moms, naasnya, ZA justru ditetapkan sebagai tersangka lho.
Mengutip Tribun Bogor, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | tribun bogor,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR