Tak tanggung-tanggung, pemuda yang masih SMA itu pun nekat melawan sekomplotan begal yang berencana memaksa pacarnya berhubungan badan.
Terlebih melihat pacarnya yang dipaksa untuk bercinta dengan sekomplotan begal.
Anak SMA di Malang ini naik pitam hingga nekat menusuk oknum begal tersebut.
Alhasil salah satu anggota begal meninggal di tangan anak SMA, yang berusaha untuk menyelamatkan pacarnya.
Kasus ini pun terungkap saat polisi menemukan mayat Missan.
Baca Juga: Usai Skakmat Barbie Kumalasari, Boy William Bagikan Kabar Duka Meninggalnya Sang Adik
Awalnya, polisi mengira Missan merupakan pekerja pencari burung puyuh.
Setelah diselidikki, polisi pun akhirnya menemukan fakta bahwa Missan adalah pembegal.
Namun Moms, naasnya, ZA justru ditetapkan sebagai tersangka lho.
Mengutip Tribun Bogor, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.
Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | tribun bogor,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR