Petugas berhasil membekuk korban dengan menembakkan timah panas di bagian kaki, karena AA berusaha melawan petugas.
Karena aksi kejinya, AA dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR