Ia bingung kepada siapakah ia harus meminta tanggung jawab.
Apalagi, ia juga malu seandainya lelaki yang ia minta pertanggungjawaban bukan bapak si janin di dalam rahim.
Awalnya mungkin ia bisa redam semua kekhawatiran itu.
Baca Juga: Beruntunglah Lelaki yang Nikahi Janda, ini 6 Kelebihannya Dibandingkan Gadis!
Tapi, saat usia kandungannya 7 bulan, ia sepertinya sudah tak tahan lagi.
Kecemasan dan gejolak rasa bersalah dalam dirinya membuat wanita berbuat nekat.
Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
Ya, dilansir Tribunnews Bogor, ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda berinisial DN (30) kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR