Nakita.id - Ada anggapan, lelaki itu seperti fitur bluetooth, dia akan tetap berhubungan selama dekat dan akan mencari hubungan baru saat pasangan berjauhan.
Lain halnya dengan perempuan yang diibaratkan sebagai wifi, dia mampu melihat semua sinyal wifi (laki-laki) tapi hanya yang memiliki sinyal paling kuat yang akan dia pilih.
Tak usah heran, banyak lelaki yang bisa berhubungan dengan dua wanita sekaligus. Sedangkan wanita biasanya hanya berhubungan dengan satu laki-laki pilihannya saja.
Tapi seorang janda asal Tasikmalaya ini sepertinya berbeda.
Ia malah seperti bluetooth yang bisa berhubungan dengan dua lelaki sekaligus.
Baca Juga: 8 Selebriti Tampan yang Nikahi Janda dan Hidup Bahagia Sampai Saat ini!
Hubungannya pun tak sekadar dekat, tapi sudah sangat jauh dan dalam.
Mulanya, ia tak merasakan masalah atau hal mengganggu selama menjalin hubungan.
Sampai suatu ketika, dia telat menstruasi dan setelah dites dengan test pack, hasilnya menunjukkan ia telah berbadan dua, alias positif hamil.
Jelas saja kaget! Tidak seperti pasangan sah lainnya yang senang dan segera mengumumkan kehamilan ke kerabat bahkan memostingnya di media sosial miliknya, ia malah kebingungan.
Selain karena berhubungan gelap, ada satu hal lagi yang mengganjal dalam dirinya.
Ya, karena ia berhubungan dengan dua lelaki sekaligus.
Ia bingung kepada siapakah ia harus meminta tanggung jawab.
Apalagi, ia juga malu seandainya lelaki yang ia minta pertanggungjawaban bukan bapak si janin di dalam rahim.
Awalnya mungkin ia bisa redam semua kekhawatiran itu.
Baca Juga: Beruntunglah Lelaki yang Nikahi Janda, ini 6 Kelebihannya Dibandingkan Gadis!
Tapi, saat usia kandungannya 7 bulan, ia sepertinya sudah tak tahan lagi.
Kecemasan dan gejolak rasa bersalah dalam dirinya membuat wanita berbuat nekat.
Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
Ya, dilansir Tribunnews Bogor, ibu muda di Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
Ibu muda berinisial DN (30) kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
Bukan tanpa sebab DN tega melahirkan paksa dan menguburkan janin bayinya yang diperkirakan berusia 7 bulan itu.
Setelah ditelusuri rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.
DN yang merupakan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya bukan tak punya suami.
Ternyata, meski lebih sering terlihat sendiri, statusnya bukan janda.
Ibu muda itu memiliki suami, namun ia ditinggal begitu saja oleh suaminya.
Padahal, DN dan suaminya belum bercerai.
Sudah empat tahun ibu muda itu ditinggal suaminya.
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).
Dari pernikahan dengan suaminya DN memiliki dua anak masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
Sementara itu selama ditinggal suami, DN mengaku menjalin hubungan dengan dua pria hingga pada akhirnya ia berbadan dua.
DN lantas bingung siapa ayah biologis dari anak yang dikandungnya dan sudah dilahirkan itu.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir TribunBogor dari TribunJabar.
"Berpacaran dengan dua orang B danF," tambahnya.
DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap ibu muda itu.
Berawal dari kecurigaan warga
Terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.
Saat itu DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.
DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.
Warga tak langsung percaya dengan DN.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/0/2019).
Kini, DN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," terangnya.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," sambungnya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR