Yasonna menyebut pihaknya bakal aktif menjelaskan pasal-pasal yang belum dipahami publik.
Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.
Baca Juga: Pakai Skincare Palsu Tiruan dari Merek Terkenal, Wajah Wanita Ini Melepuh Parah, Hati-hati Moms!
"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.
Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi memakainya.
"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya dipakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," tegas dia.
Atas hal itu Yasonna heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan hingga menyebut kolonialisme.
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.
Source | : | Instagram,Twitter,tribunnnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR