Nakita.id - Beberapa waktu lalu, ramai kabar kalau artis cantik Dian Satrowardoyo kena sentil salah satu menteri, terkait RKUHP yang sedang panas dibahas.
Dian Sastro menyoroti sejumlah RKUHP yang dinilai kurang bijak, salah satunya adalah tentang pemerkosaan.
Penyandang gelar S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan predikat cumlaude ini keberatan jika korban pemerkosaan bisa dipidana karena menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Maia Estianty Bujuk Ketiga Anaknya Agar Diizinkan Nikah dengan Irwan Mussry
Melansir dari 'Tribun Seleb', kritikan Dian Sastro terhadap RKUHP yang sedang panas ini pun menuai sentilan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menyebut kalau istri Maulana Indraguna Sutowo ini tidak lebih dulu membaca undang-undang sebelum berkomentar, sehingga terlihat bodoh.
Karena ucapan kontroversialnya tersebut, warganet pun dibuat jengah hingga memunculkan gagasan.
Baca Juga: Merinding! Roy Kiyoshi Sebut Sosok Ini Selalu Buntuti Boy William, 'Gue Merinding Bro'
Ya, warganet menyarankan agar Yasonna Laoly mengadakan debat terbuka dengan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Gagasan ini pertama kali dicuitkan oleh akun Twitter @Puthutea yang langsung direspons oleh warganet.
Gagasan tersebut sudah medapatkan ribuan retweet hingga dikomentari oleh sejumlah publik figur dan pengguna Twitter.
Hal ini tak lepas dari unggahan Instagram Hotman Paris yang juga mengkritisi Reivisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan menyebutnya sebagai 'undang-undang paling aneh'.
"RUUKH Pidana, draft undang-undang teraneh di dunia, ini benar-benar nggak masuk di akal gue ini, haduh kacau ini, benar-benar bukan karya praktisi hukum," kata Hotman Paris dalam unggahan videonya.
Melansir dari 'Tribunnews.com', ketika ditemui dan ditanya soal RUU KUHP, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku dirinya adalah orang yang blak-blakan.
"Saya orang Medan kadang bicara blak-blakan salah lagi, ada yang tersinggung. Padahal di Medan biasa," ucap Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Yasonna menyebut pihaknya bakal aktif menjelaskan pasal-pasal yang belum dipahami publik.
Bahkan jika ada masyarakat yang beranggapan terdapat pasal kontroversial, pihaknya siap duduk bersama untuk membahasnya.
Baca Juga: Pakai Skincare Palsu Tiruan dari Merek Terkenal, Wajah Wanita Ini Melepuh Parah, Hati-hati Moms!
"Kalau misalnya, masih kurang ngertos (mengerti) atau memang ada yang betul-betul perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," ungkapnya.
Yasonna mengatakan prinsipnya upaya pemerintah merevisi KUHP, semangat untuk mengganti hukum kolonial Belanda.
Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.
Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi memakainya.
"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya dipakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," tegas dia.
Atas hal itu Yasonna heran bila masih ada pihak yang menyuarakan penolakan, bahkan hingga menyebut kolonialisme.
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan seolah-olah ada yang kemarin bilang ini kolonialisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas dia.
Source | : | Instagram,Twitter,tribunnnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR