Rudy menahan tersangka yang hendak mengambil sencata tajam namun tak berhasil menahannya.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut pun tak terhindarkan
Tebasan parang tersebut mengenai kepala korban bagian kiri.
Kompol Ronny Tumalun, Kapolsek Ratahan mengatakan perisitiwa berdarah tersebut terjadi di jalan raya Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita
"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).
Katanya, tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan.
Namun, nyawa tak tertolong karena mengalami luka robek dan pendarahan di kepala langsung di rujuk ke RSUD Noongan Langoan.
"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny
"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Dari hasil sidik Polsek Ratahan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa disebabkan karena ketersinggungan atau sakit hati dirasakan tersangka atas ucapan korban.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ditanya Kapan Nikah, Pria Ini Marah dan Bacok Tetangganya Pakai Parang Hingga Tewas
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR