"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.
Beberapa hari lalu Mulan Jameela baru saja dilantik sebagai anggota DPR RI.
Source | : | Wartakotalive.com,Nakita |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR