Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan KPU.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Sigit melayangkan gugatan tersebut karena putusan KPU membuatnya gagal menjadi anggota dewan.
Baca Juga: Handphone Raib di Tengah Perjalanan Balik ke London, Reaksi Santai El Rumi Jadi Sorotan Warganet:
Sidang pertama gugatan Sigit Ibnugroho ini harusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019) kemarin.
Namun sayangnya, sidang harus ditunda selama tiga minggu ke depan dan baru akan dilaksanakan pada (29/10/2019) mendatang.
Hal ini harus dilakukan karena para tergugat tidak mau memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri.
Salah satunya adalah Mulan Jameela yang menolak menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani."
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Source | : | Instagram,Nakita.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR