Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung yaitu HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.
Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN adalah istri Dandim Kendari/Kolonel HS sedangkan LZ, istri dari Serda Z.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan dua individu (istri) melanggar Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan akan dibawa ke peradilan umum.
Sementara, suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Dandim Kendari dan Serda Z disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Tribunnews.com,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR