"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Serda Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Baca Juga: Rezky Aditya dan Citra Kirana Kompak Unggah Foto Siluet, Warganet: 'Cepat Dihalalin Ya Bang'
Lebih lanjut, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.
Namun, baru akan dilepas Pangdam XIV/Hasanuddin, Sabtu (12/10/2019).
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Tribunnews.com,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR