Jabatan Dandim Kendari kini dipegang oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui baru menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari selama 55 hari.
Kolonel Kav Hendi Suhendi dikenakan hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook yang mengunggah konten negatif terkait kasus penusukan Wiranto.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR