Tiga personel yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang merupakan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS (anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Sedangkan ketiga istri anggota TNI tersebut yang berinisial IPND, LZ dan FZ telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pecopotan jabatan dari tiga personel tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Hal ini karena posisi semua prajurit TNI beserta keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.
"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis Sabtu (12/10/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin, Letkol Maskun Nafik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR