Nakita.id - Mengurus anak memang bukan hal yang mudah, tak jarang kita bisa terbawa emosi.
Tetapi janganlah hendaknya dikalahkan rasa marah seperti pria asal Semarang ini yang melakukan penganiayaan anak.
Melansir dari Kompas.com, polisi menetapkan Tofa Soleh Putra sebagai tersangka penganiayaan balita FSS (3) hingga tewas.
Baca Juga: 5 Merek Tespek Pilihan Digital dengan Ketepatan Hingga 99% untuk Moms
Tofa dikenakan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, Tofa, warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dari keterangan saksi dan pengakuan telah menganiaya anak pacarnya, Dewi Susanti pada Kamis (10/10/2019).
Penganiayaan tersebut dilakukan karena tersangka jengkel terhadap korban.
Baca Juga: Ibu Hamil Terjangkit Hepatitis A, Berisiko Lahirkan Bayi Prematur
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR