Nakita.id - Mengurus anak memang bukan hal yang mudah, tak jarang kita bisa terbawa emosi.
Tetapi janganlah hendaknya dikalahkan rasa marah seperti pria asal Semarang ini yang melakukan penganiayaan anak.
Melansir dari Kompas.com, polisi menetapkan Tofa Soleh Putra sebagai tersangka penganiayaan balita FSS (3) hingga tewas.
Baca Juga: 5 Merek Tespek Pilihan Digital dengan Ketepatan Hingga 99% untuk Moms
Tofa dikenakan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, Tofa, warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dari keterangan saksi dan pengakuan telah menganiaya anak pacarnya, Dewi Susanti pada Kamis (10/10/2019).
Penganiayaan tersebut dilakukan karena tersangka jengkel terhadap korban.
Baca Juga: Ibu Hamil Terjangkit Hepatitis A, Berisiko Lahirkan Bayi Prematur
Kejadian berawal saat Tofa berniat memandikan bocah tersebut, namun saat diguyur air malah menggigil padahal saat itu sudah sekitar pukul 11.00.
Tofa pun memukul korban hingga terjatuh dan kepala mengenai lantai kamar mandi.
Setelahnya, korban dicengkeram dan kembali dimandikan.
Namun korban malah mengeluarkan tinja sehingga membuat Tofa marah dan kembali memukul bocah tak bersalah tersebut hingga terjatuh.
"Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).
Setelah dimandikan, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang.
Namun, perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas.
Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir di bagian kaki.
Adi menambahkan, sekira pukul 15.30 korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi, ibunya.
Korban yang sudah tidak bisa bangun, tetap dibopong dan dinaikkan ke motor.
"Sesampainya di rumah setelah menjemput, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik, mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah sayuran. Dia juga memberi nafas buatan," papar Adi.
Karena tidak ada perubahan, korban dibawa ke RSUD Ambarawa.
Namun setelah mendapat perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30.
Adi mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sopir mengaku baru pertama kali menganiaya anak pacarnya tersebut.
"Mereka tinggal serumah sejak 22 September 2019, meski Dewi belum resmi cerai dengan suaminya," ungkapnya.
Saat penganiayaan tersebut, rumah dalam keadaan sepi karena Dewi bekerja.
Sementara Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena jengkel.
"Saya marah karena rewel terus," kata pria bertato ini.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR