"Dari RSKO ada pemberitahuan, karena bertepatan dengan akreditasi rumah sakit akhirnya beliau (saksi) meminta, di tanggal 23. Itu (saksi) yang dari RSKO," kata Wijayono Hadi Sutrisno selaku kuasa hukum Nunung di ruang sidang.
Sementara seorang lagi, dokter dari BNNP juga berhalangan hadir. Maka ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali melayangkan surat untuk sidang selanjutnya.
"Kami mohon untuk persidangan ini dilakukan penundaan selama seminggu," kata jaksa.
Majelis Hakim Agus Widodo pun mengabulkan permohonan tersebut. Sidang pemanggilan saksi dari pihak Nunung pun akan kembali digelar pada 23 Oktober mendatang.
Baca Juga: Eksepsi Kriss Hatta Ditolak, Ibunda Menangis Tak Kuasa Lihat Keadaan Sang Putra
"Jadi ditunda sampai tanggal 23 Oktober, mengenai panggilan kepada saksi silahkan kordinasikan dengan JPU. Sidang hari ini kita undur dan akan dibuka kembali pekan depan tanggal 23 Oktober 2019," kata kuasa hukum Nunung.
Sebelumnya sidang pekan lalu, lima orang saksi dihadirkan oleh JPU. Lima saksi tersebut yakni empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami, serta seorang penjual narkoba.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nunung dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif. Pasal tersebut antara lain, pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.
Setelah pembacaan putusan sidang Nunung tampak sedih lantaran sidang yang harusnya bisa berjalan sekarang harus ditunda lagi lantaran saksi yang berhalangan hadir.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR