Tak hanya itu saja, untuk yang masih nekat merokok di jalan raya juga akan terkena sanks, lo.
Sanksi tersebut dijelaskan dalam peraturan menteri sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR