Nakita.id - Merokok kini menjadi salah satu kebiasaan yang nampaknya sulit dikurangi.
Bahkan, rokok tak jarang dijadikan sebagai rutinitas yang tak bisa dihilangkan dalam keseharian.
Meski sudah banyak sosialisasi soal bahaya merokok, sepertinya pesannya tak begitu sampai pada publik.
Melansir dari Wartakota, jumlah perokok di Indonesia justru mengalami peningkatan.
Terhitung tahun 2018, hampir 88,6 persen perokok mulai menghisap rokok dibawah usia 13 tahun.
Rokok tentu tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif.
Asap rokok juga akan membahayakan orang-orang yang tak merokok atau biasa disebut perokok pasif.
Secara tak langsung mereka akan terkena dampak negatif dari paparan asap rokok, Moms.
Namun, tak sedikit perokok yang tak menghiraukan hal tersebut.
Siapa sangka karena hal sepele, bara rokok juga bisa memberikan dampak fatal bagi orag lain.
Seperti insiden yang baru-baru ini terjadi.
Sebuah akun Twitter bernama @ky000tiepie membagikan pengalaman nahas seorang wanita yang terkena bara api rokok yang masih menyala.
Dalam unggahannya tersebut, akun tersebut juga menuliskan kronologi kejadiaan nahas tersebut.
"Yang suka ngeroko kalo lagi naik kendaraan coba punya hati sedikit, teman gue kena bara rokok sampe kaya gini dongg, parah sih," tulis @ky000tiepie.
Yang suka ngeroko kalo lagi naik kendaraan coba punya hati sedikit, teman gue kena bara rokok sampe kaya gini dongg, parah sih. pic.twitter.com/CKea456phK
— stoberi mangga apel (@ky000tiepiee) October 18, 2019
Tak hanya itu saja, dalam unggahan tersebut juga disertai foto mata korban yang terkena bara rokok.
Dalam foto tersebut korban juga menjelaskan kondisinya, Moms.
"Ini mata w kena bara roko dijalan garagaraa depan gua ada yg ngeroko.
"Bukan hal yang sepele cuy, mata gua langsung bengep merah berair gini.
"Buat yg masih suka ngeroko dijalan pls lah tahan dulu ngerokonya.
"Merahnya udah mendingan tp putih2nya jadi melendung gt.
"Kantong matanya jadi gede bgt : )))," begitu keterangan dari foto yang diunggah akun Twitter @ky000tiepie.
Untuk para perokok yang tidak sabaran, baiknya bisa mengambil kejadian ini sebagai pembelajaran.
Agar tak egois dan sembarangan merokok di jalanan dan memakan korban sehingga berakibat fatal.
Tak hanya itu saja, untuk yang masih nekat merokok di jalan raya juga akan terkena sanks, lo.
Sanksi tersebut dijelaskan dalam peraturan menteri sudah diterangkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR