Nakita.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga memang sering terdengar dalam lingkungan masyarakat.
Mirisnya, kasus semacam ini terus terjadi setiap tahunnya.
Kasus-kasus seperti ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adanya pihak orang ketiga yang muncul dalam kehidupan rumah tangga.
Kasus kekerasan baru saja dialami oleh ibu muda yang tengah hamil tua di Makassar.
Pada moment yang bahagia menunggu kehadiran sang buah hati lahir, harus dirasa pahit oleh Ikawati.
Dilansir dari akun Instagram Makassar_iinfo (20/10/2019), kasus ini terjadi pada Ikawati (22), yang mendapat tindakan kekerasan dari suaminya sendiri Zetprianto (24).
Ibu satu anak yang kini tengah hamil tujuh bulan, menjadi sasaran bogem mentah suaminya.
Baca Juga: Bagikan Kisah Mengejutkan, Sara Wijayanto Pernah Jadi Korban Kekerasan Pasangan, Istri Demian:
Kejadian tersebut bermula saat Ikawati berada di kosan bersama sang suami.
Saat Ikawati membuka pesan, ia mendapati suaminya chatting dengan wanita lain berinisial Z.
Ikawati lantas menanyakan perihal siapa dan ada hubungan apa wanita yang tengah chatting dengan suaminya tersebut.
Namun, Ikawati tak mendapat jawaban dari sang suami.
Justru pukulan di mata sang istri yang ia dapatkan.
Karena kondisi Ikawati yang tengah hamil tua, ia lantas tak dapat melakukan pembelaan ataupun menghindar dari pukulan suaminya.
Bukan hanya mendapat pukulan di wajah bagian mata kanan, tetapi sang suami juga tega menggigit tangan korban.
Tak cukup dengan perlakuanya tersebut, sang suami juga menempeleng muka istrinya.
"Pelaku menganiaya korban dengan meninju bagian muka dan mengenai mata sebelah kanan, setelah itu menggigit tangan sebelah kiri dan menempeleng muka korban," jelas Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Armin.
Perbuatan Zetprianto ini mendapat kecaman dari warganet yang merasa geram dengan perlakuannya pada sang istri yang tengah hamil tua.
Ulah tersangka ini menyebabkan lebam pada wajah sang istri dan luka bekas gigitan pada tangan korban.
Setelah adanya laporan tersebut, tindakan selanjutnya adalah dengan melakukan tindakan visum pada korban.
Tersangka mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Kawal Kasus Audrey, Hotman Paris Tanggapi Hasil Visum yang Sebut Tak Ada Indikasi Kekerasan
Meskipun Zetprianto mengakui ini adalah kali petama dirinya melakukan kekerasan fisik pada sang istri.
Source | : | |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR