Nakita.id- Nampaknya dunia hiburan kembali tercoreng akibat bertambah satu artis peran yang terjerat narkoba.
Beberapa waktu lalu deretan artis peran sudah tertangkap akibat kasus narkoba dan kini bertambah lagi satu tersangka.
Pasalnya, artis peran Ibnu Rahim (19) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Mantan artis cilik yang pernah bermain sinetron Madun itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019).
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.
Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.
Dari pengakuan BDW, sabu yang dimiliki sosok tersebut berasal dari pemberian Ibnu sebagai pengedar.
Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR