Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Oknum tersebut akan mendapat ancaman 6 tahun penjara.
Meski baru menyasar oknum yang menyebarkan, Gisella Anastasia berharap dia dapat menemukan pelaku utama yang menyebar isu hoaks tersebut.
"Kalau sejauh ini masih akun yang menyebarkan yang juga ikutan nge-post tapi target kita pengin banget sih dapetin yang pertama kali memfitnah," tutur Gisel.
"Dengan menggabungkan foto itu tujuannya ya... cuma yang menyebarkan juga kita ikut laporkan juga," lanjutnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR