Nakita.id - Baru-baru ini Gisella Anastasia tengah ramai diperbincangkan oleh warganet.
Pasalnya mantan istri, Gading Marten ini mendapati video syur mirip dirinya di internet.
Tak tinggal diam, Gisella Anastasia membuat sebuah klarifikasi soal pembelaannya yang mengatakan bahwa wanita yang ada dalam video tersebut bukan dirinya.
"Dari angel sini, sini masih mirip, sampe gini (menoleh ke kiri) mirip temen saya yang satunya," ungkap Gisel dikutip Nakita.id dari unggahan kanal YouTube 'Intens Investigasi' (24/10/2019).
"Warna rambut, potongan rambut, gaya riasan matanya berbeda. Bentuk badannya saya hafal bangat, bentuk detail-detailnya hafal banget," tambahnya.
"Oh ya satu lagi, itu (perempuan yang di video) kulitnya mulus banget, saya kan udah ngelahirin, udah punya anak, nggak semulus itu, ngaco-ngaco. Pas ditonton ini sih ngaco," tutup Gisel.
Gisel juga akan menempuh jalur hukum jika pelaku pembuat video tersebut ditemukan.
Baca Juga: Tak Hanya Tingkatkan Kesuburan, Inilah 10 Manfaat Tauge Untuk Kesehatan
Lantas, Jumat (25/10/2019), melansir dari Kompas.com, Gisella Anastasia resmi melaporkan oknum-oknum yang menyebarluaskan video syur dan memfitnah bahwa pemeran dalam video itu adalah dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Gisella Anastasia langsung diserbu wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan atau pun ada Facebook dan ada beberapa grup Whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata Sandy.
Baca Juga: Jangan Sampai Terabaikan, Berikut 5 Cara Mengetahui Sudah Hamil yang Perlu Moms Perhatikan
Gisel juga telah memberikan semua bukti atas laporannya itu. Ada lebih dari 10 oknum yang dilaporkan Gisel.
"Banyak tadi saya udah print-print in semua, terus udah dilingkarin, tadi aja pas dilingkarin bapaknya, 'waduh banyak'," tutur Gisel.
Para terlapor dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Oknum tersebut akan mendapat ancaman 6 tahun penjara.
Meski baru menyasar oknum yang menyebarkan, Gisella Anastasia berharap dia dapat menemukan pelaku utama yang menyebar isu hoaks tersebut.
"Kalau sejauh ini masih akun yang menyebarkan yang juga ikutan nge-post tapi target kita pengin banget sih dapetin yang pertama kali memfitnah," tutur Gisel.
"Dengan menggabungkan foto itu tujuannya ya... cuma yang menyebarkan juga kita ikut laporkan juga," lanjutnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR