Setelah adanya kesepakatan antara Li dan pihak klinik, akhirnya proses operasi pun dijalani.
Namun Li tidak mendapatkan apa yang ia harapkan.
Pasalnya kini Li tidak bisa untuk menutup kedua matanya.
Bahkan dia juga tidak bisa tidur dengan nyenyak seperti sedia kala.
Menurut pihak klinik yang melakukan operasi, permasalahan yang dialami oleh Li ini dikarenakan jarak waktu antara operasi pertamanya dan kedua tidak berselang lama.
Baca Juga: 6 Penyebab Sakit Kepala Pada Si Kecil dan Begini Cara Mengatasinya Moms
Sebab adanya robekan kulit yang belum kering.
Namun pihak klinik menyatakan bahwa. jika sobekan mata tersebut sudah kering Li dapat kembali menutup kedua matanya.
Lantas pihak klinik meminta Li untuk kembali lakukan operasi yang ketiga, namun ia menolak.
Li yang merasa menjadi korban malpraktek, lantas menuntut pihak klinik untuk uang ganti rugi sebesar 30.000 yuan, namun tuntutannya tersebut gagal ia menangkan.
Source | : | |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR