Sementara itu, terkait tarif yang dipakai oleh PA, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut pihaknya menemukan bukti transaksi uang sebesar Rp 13 juta.
Frans menyebut uang itu merupakan Down Payment (DP) yang dibayarkan JW untuk menyewa jasa prostitusi PA.
Baca Juga: #5MenitAja dengan Bahan-bahan Alami Ini Ampuh Hilangkan Komedo Membandel di Wajah Moms, Coba Yuk!
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," ucap Frans, Sabtu (26/10/2019).
Melihat jumlah uang DP itu, Ia lantas menduga tarif yang dipasang PA dalam bisnis prostitusi tersebut berkisar puluhan juta rupiah.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ujar Frans.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Wow.tribunnews.com,suryamalang |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR