"Hari ini lengkapi bukti tambahan, dari pihak manajemen sudah dikumpulkan dan di-print dan kami kasih tambahan," tutup Sandy Arifin.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 atau pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 23 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan Gisella diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan nomor LP/6864/X/219/PMJ/Dit.reskrimsus.
Sebelumnya, akibat video syur ini psikologis Gisella Anastasia tertekan.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR