Nakita.id- Nampaknya kabar buruk tak henti untuk menerpa istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.
Pasalnya, Mulan Jameela sudah mengalami berbagai hal kurang mengenakan saat menjabat anggota DPR RI.
Bahkan kini saat belum sebulan menjabat, Mulan Jameela justru kedapatan kembali digugat perihal jabatannya.
Sebelumnya, istri Ahmad Dhani ini sempat didemo akibat disebut merebut kursi orang dalam melenggang ke DPR RI.
Bahkan, rekan duet Maia Estianty ini juga sempat terkenal sentilan dari KPK akibat barang mewah yang tak sengaja ia pamerkan.
Kini, gugatan kembali dilayangkan lantaran orang Partai Gerindra sebelumnya yang disebut pemilik kursi DPR RI sebelum Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI dibatalkan.
Eks caleg Gerindra yakni Misriyani mengeluhkan dipecat sepihak oleh DPP partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu sehari sebelum pelantikan.
Kuasa hukum Misriyani, Muh Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya.
Dilansir dari Surya.com, sembilan orang yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu juga turut digugat.
Dari sembilan orang nama tersebut, salah satunya ada nama Mulan Jameela yang kini sudah duduk di DPR RI.
"Tergugat ada beberapa, yang sembilan orang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai turut terlawan," kata Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Pasalnya, Misriyani Ilyas merasa tidak adil karena dipecat dari Partai Gerindra secara sepihak sehari sebelum dia dilantik.
Baca Juga: Air Ketuban Pecah Dini? Begini yang Harus Moms Lakukan
Padahal, dia sudah mendapat ketetapan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Dia pun melakukan gugatan kepada nama-nama tersebut setelah tak mendapat respons dari Partai Gerindra terkait pemberhentian sepihak tersebut.
Burhanuddin menjelaskan, kliennya menggugat pihak-pihak tersebut karena ada putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel yang tidak melibatkan kliennya, kini berimbas kepada kliennya tersebut.
"Karena tidak ada upaya hukum lagi, maka kami gugat pihak ketiga," kata dia.
Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
Adapun, nama Mulan Jameela ikut tergugat karena dia merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata Burhanuddin.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," tambah Burhannudin.
Wah, kita doakan saja semoga permasalahan yang dialami oleh Mulan Jameela segera selesai dan bisa kembali bertugas.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR