Salah satu isi gugatan tersebut adalah menggugat Partai Gerindra yang telah menetapkan dan mengganti caleg terpilih.
Adapun, nama Mulan Jameela ikut tergugat karena dia merupakan salah satu penggugat dari 9 orang itu.
"Banyak permasalahan yang kami gugat, salah satunya tidak ada sebenarnya kewenangan partai buat menetapkan dan mengganti caleg terpilih, mutlak domain dari UU pemilu di sana. Kalau begini caranya, tidak ada orang yang mau jadi caleg," kata Burhanuddin.
"Kami menggugat putusan dulu karena acuan mereka putusan PN Jakarta Selatan. Padahal di putusan itu tidak ada ruang buat mereka dipecat. Cuma mengambil tindakan administrasi. Ini kan salah persepsi mereka (Gerindra). Nah untuk menguji lebih baik ke pengadilan," tambah Burhannudin.
Wah, kita doakan saja semoga permasalahan yang dialami oleh Mulan Jameela segera selesai dan bisa kembali bertugas.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR