Seperti diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu, Taufik Hidayat sudah sempat dihadirkan dalam sidang kasus dana hibah ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.
Taufik diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Baca Juga: Imam Nahrawi Sambut Spiderwoman Indonesia, Aries Susanti dan Timnas di Bandara
Pada 1 Agustus 2019 lalu, Taufik pun telah diperiksa berkaitan jabatannya itu.
Selain Taufik, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pegawai Kemenpora bernama Edward Taufan dan seorang pegawai sebuah BUMD bernama Tommy Suhartanto.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR