Nakita.id - Nama Taufik Hidayat kini terseret dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.
Hal ini dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadwalkan tiga orang saksi dalam kasus ini.
Melansir dari Kompas.com, tiga saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Koni ini sudah dihadirkan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.
Melansir dari berbagai sumber media, hari ini (5/11/2019) pada agenda praperadilan Imam Nahrawi, nama Taufik Hidayat kembali disebut.
"Sekitar akhir tahun 2017, sekitar Rp 1,5 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy atau Sekjen KONI. Akhir tahun 2017 sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu, Taufik Hidayat sudah sempat dihadirkan dalam sidang kasus dana hibah ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri.
Taufik diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Baca Juga: Imam Nahrawi Sambut Spiderwoman Indonesia, Aries Susanti dan Timnas di Bandara
Pada 1 Agustus 2019 lalu, Taufik pun telah diperiksa berkaitan jabatannya itu.
Selain Taufik, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pegawai Kemenpora bernama Edward Taufan dan seorang pegawai sebuah BUMD bernama Tommy Suhartanto.
Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Panggil Taufik Hidayat sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah KONI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR