Geram dengan ancaman tersebut, Eza lantas bertindak tegas membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sabtu (16/11/2019) kemarin, Eza secara resmi melaporkan Qory ke Polres Bogor, Jawa Barat.
“Penipuan (pasal) 378 beserta 334. 334 KUHP itu tuh tentang ITE, yang pengancaman, pembunuhan melalui media elektronik. Dan itu minimal empat tahun,” ujar Eza dikutip dari tayangan Hot Shot (17/11/2019).
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Nikah Muda, Ashanty Beberkan Syarat yang Harus dipenuhi, Sudah Restu?
Mengetahui dirinya terancam dijebloskan ke penjara, Qory Supiandi akhirnya menunjukkan batang hidungnya di hadapan publik.
Pria yang biasa dipanggil Muhammad Fatar ini rupanya berasal dari daerah Kalimantan Barat.
Karena sedang membutuhkan uang, Qory akhirnya dikenalkan oleh temannya Doni pada Eza Gionino, yang kemudian berujung pada transaksi jual beli ikan arwana.
Melalui akun Instagram pribadinya @luzensuges1250, Qory lantas melakukan klarifikasi dan meminta maaf pada Eza.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | YouTube,instagram.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR